Tahapan Legalitas Bisnis Usaha di Indonesia

Posted by

Sebuah bisnis atau usaha bisa berdiri bukan hanya bergantung dari modal yang besar. Izin atau legalitas usaha juga memiliki peranan yang sangat penting bagi kelangsungan bisnis Anda. Tanpa adanya legalitas usaha maka sebuah bisnis tidak akan bisa berjalan, dianggap kurang kredible, dan akan sulit mendapatkan investor. Anda pebisnis pemula yang ingin mendapatkan izin bisnis? Berikut 7 tahapan legalitas bisnis yang bisa dijadikan acuan.

1. Mengurus NPWP Pendiri

Sebagai pemilik PT, Anda harus mengurus NPWP atas nama pemilik perusahaan. Di Indonesia, badan usaha yang berbadan hukum (PT atau Ko(o)perasi) diizinkan untuk memiliki anak perusahaan dengan mencantumkan nama PT sebagai induk usaha tanpa harus bergantung pada nama pemilik PT. Sebagai contoh, jika salah satu pemilik saham adalah sebuah badan hukum, maka NPWP yang dilampirkan adalah atas nama PT/Ko(o)operasi tersebut.

2. Akta Pendirian Usaha

Di tahapan ini, Anda diminta untuk menjelaskan dengan detail mengenai bisnis Anda mulai dari nama perusahaan, daftar pemilik, perolehan saham masing-masing pemilik, bidang usaha apakah sudah sesuai dengan KBLI, serta struktur organisasinya di hadapan notaris. Lamanya proses pengurusan akta pendirian usaha biasanya tergantung pada kesepakatan proporsi perolehan saham.

3. Daftarkan Akta Pendirian Usaha

Pada tahap ini, Anda hanya perlu menunggu karena pendaftaran akta pendirian usaha dilakukan oleh notaris kepada Kementrian Hukum dan HAM RI yang kemudian akan disahkan dengan Surat Keputusan Pengesahan Pendiria Badan Hukum. Dokumen Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum umumnya terdiri dari 2 lembar yang berisi pernyataan bahwa PT yang Anda bangun sudah berdiri dan tercatat di Berita Negara. Di dalam dokumen tersebut juga tercantum daftar nama direksi/pengurus, komisaris/pengawas perusahaan.

4. NPWP Atas Nama Badan Usaha

Berbekal Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Anda bisa mengurus NPWP atas nama badan usa ke kantor pelayanan pajak dengan domisili dimana perusahaan berdiri. NPWP atas nama badan usaha sangatlah penting karena dapat meningkatkan kredibilitas bisnis yang Anda bangun.

5. Pengurusan NIB

Pengurusan NIB dapat Anda lakukan secara mandiri melalui Online Single Submission (OSS) pemerintah di website https://oss.go.id/. Di dalam website ini nantinya Anda akan diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Untuk bisnis perdagangan dan jasa umum, NIB kini juga bisa berfungsi sebagai Izin Usaha SIUP, Angka Pengenal Impor, Angka Pengenal Ekspor, dan Tanda Daftar Perusahaan.

6. Mengurus Perusahaan Lanjutan

Berdasarkan peraturan PP nomor 24/2018 mengenai Pelayanan berusaha terintegrasi secara Elektronik, pemerintah telah melakukan penyederhanaan izin usaha yaitu dengan memadatkan dokumen menjadi Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB selain berfungsi sebagai izin usaha dasar sekaligus sebagai izin operasional untuk menjalankan aktivitas usaha secara legal dengan masa tenggang 2 tahun untuk suatu perusahaan memenuhi kelengkapan Izin Usaha atau Izin Komersial lanjutan yang diperlukan, sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

7. Mengurus Pendaftaran BPJS dan Jamsostek

Sebelum memutuskan untuk mendaftarkan karyawan pada kedua program tersebut, Anda sebagai pebisnis harus lebih dulu menentukan berapa nominal gaji yang sesuai dengan Upah Minimum Regional di wilayah operasional masing-masing. Umumnya banyak UMKM yang keberatan dengan pendaftaran kedua program ini karena beban premi yang cukup besar setiap bulannya. Tarif BPJS Kesehatan kelas 3 Rp25.000, kelas 2 Rp51,000, dan kelas 3 Rp80,000. Sementara total tarif Jamsostek sekitar 7-9% dari gaji pokok karyawan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.