Mengenal Pajak Usaha Kecil dan UMKM

Posted by

Segala sektor usaha baik skala besar hingga kecil seperti UMKM, berkewajiban untuk membayar pajak. Lalu, berapa besaran pajak usaha kecil yang harus dibayar? Untuk mengetahui total pajak yang harus Anda bayar, ada baiknya pahami lebih dulu kriteria dari UMKM itu sendiri.

Berdasarkan Undang-Undang no.20 Tahun 2008,  UMKM terbagi dalam 3 jenis, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah. Setiap kriteria memiliki jumlah aset dan omset yang berbeda pula.

Ketagori Skala Usaha

1. Usaha Mikro atau Industri Rumah Tangga

Sebuah usaha produktif yang dijalankan secara perorangan atau sebuah lembaga dengan syarat, memiliki kurang dari 4 orang karyawan, jumlah aset mencapai Rp50 juta per tahun, dan omset penjualan hingga Rp300 juta per tahun.

2. Kategori Usaha Kecil

Usaha kecil serupa dengan usaha mikro, perbedaannya ada pada kepemilikan usaha. Umumnya, usaha kecil adalah cabang dari sebuah induk perusahaan dengan jumlah karyawan lebih dari 5 orang kurang dari 19 orang, aset kekayaan Rp50 juta – Rp500 juta, dan omset penjualan tahunan Rp300 juta – Rp2,5 miliar.

3. Kategori Usaha Menengah

Usaha menengah dijalankan oleh perseorangan maupun badan usaha dengan jumlah karyawan 20 – 99 orang, aset bersih Rp500 juta – Rp10 miliar, dan omset penjualan tahunan senilai Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

4. Kategori Usaha Besar

Usaha besar merupakan jenis usaha dimana perusahaan sudah go-public, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau badan usaha swasta dengan jumlah karyawan lebih dari 100 orang, aset lebih dari Rp10 miliar, dan omset penjualan tahunan lebih dari Rp50 miliar.

Pajak Usaha Kecil Sesuai Jenis UMKM    

Seperti karyawan, UMKM juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak setiap bulannya. Tarif pajak antar UMKM berbeda tergantung jenisnya.

1. Tarif PPh Pasal 21

Perhitungan besar tarif PPh pasal 21 adalah dengan mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif PPh yang ada pada UU HPP No. 7 tahun 2021.

  • 5% penghasilan Rp0 – Rp60 juta per tahun
  • 15% penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta per tahun
  • 25% penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta per tahun
  • 30% penghasilan Rp500 juta – Rp5 miliar per tahun
  • 35% penghasilan di atas Rp5 miliar setahun

2. Tarif PPh Pasal 23

Tarif PPh 23 diatur sesuai dengan usaha yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Tarif PPh 23 dengan NPWP sebesar 15% untuk dividen, royalti, bunga pinjaman, hadiah, penghargaan serta bonus, dan 2% untuk sewa atas penggunaan harta dan jasa. Sedangkan tarif PPh 23 tanpa NPWP berlaku 30% untuk dividen, royalti, bunga pinjaman, hadiah, penghargaan serta bonus, dan 4% untuk sewa atas penggunaan harta, jasa

3. Tarif PPh Pasal 26

Tarif PPh 26 adalah sebesar 20% dari penghasilan bruto yang diterima oleh perseorangan atau lembaga asing.

4. Tarif PPh Pasal 4 ayat (2)

Tarif PPh ini dibedakan berdasarkan jenis usaha dan skala usaha, detail jenis usahanya. Apakah termasuk kualifikasi usaha kecil, atau  tidak memiliki kualifikasi usaha.

Ketentuan Pajak UMKM

Ketentuan pajak UMKM ada pada UU no.23 Tahun 2018 dimana besaran pajaknya adalah 0,5% dari jumlah omset dengan syarat dalam kurun waktu 1 tahun nilai omset lebih dari Rp4,8 miliar. Besarnya pembayaran pajak ini juga berbeda, tergantung jenis usahanya.

  • Wajib pajak pribadi dikenakan PPh 0,5% dengan jangka waktu 7 tahun.
  • Wajib pajak badan usaha seperti Koperasi, CV, atau Firma dikenakan PPh 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun.
  • Wajib pajak PT (Perseroan Terbatas) dikenakan PPh 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun.

Pembayaran pajak PPh untuk UMKM ini umumnya dibayarkan pada tanggal 10.

Nah, itulah penjelasan mengenai pajak usaha kecil dan UMKM. Pajak usaha kecil dan UMKM ini bisa Anda bayarkan melalui bank yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.