Dalam kegiatan perekonomian, konsumen adalah siklus terakhir dari penyaluran barang dan jasa yang memiliki peran penting, Tanpa adanya konsumen, maka seluruh rantai pasokan produksi tidak akan berjalan, perekonomian pun akan lesu. Dari sini dapat dikatakan jika konsumen menjadi kunci keberhasilan suatu produk dalam kebutuhan hidup manusia. Peran penting konsumen dalam perekonomian ini membuat pemerintah ikut turun tangan untuk membuat perlindungan dan hak konsumen. Apakah perlindungan dan hak konsumen tersebut? Simak ulasannya!
Pengertian Perlindungan Konsumen
Dikutip dari laman Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), perlindungan dan hak konsumen adalah seluruh upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan pada konsumen. Hak konsumen sendiri diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang mengacu pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33. Ada enam hak konsumen yang diatur dalam undang-undang.
1. Hak Dalam Memilih Barang
Konsumen memiliki hak penuh untuk memilih barang yang nantinya akan dikonsumsi. Konsumen memiliki hak untuk menilai kualitas barang yang akan dibeli atau dikonsumsi nantinya, serta produsen tidak memiliki hak untuk mengatur konsumen.
2. Hak Mendapat Kompensasi dan Ganti Rugi
Konsumen berhak mendapat kompensasi atau ganti rugi atas kerugian yang diterima dalam sebuah transaksi jual beli yang dilakukan. Jika ada ketidakcocokan dengan gambar, kualitas, maka konsumen berhak melakukan tuntutan terhadap produsen.
3. Hak Mendapat Barang/Jasa Yang Sesuai
Konsumen berhak untuk mendapat produk dan layanan sesuai dengan kesepakatan yang tertulis. Contohnya, saat melakukan transaksi online ada layanan gratis ongkir maka produsen harus memberikan layanan yang sama. Jika tidak sesuai maka konsumen berhak untuk menuntut haknya.
4. Hak Menerima Kebenaran Atas Segala Informasi
Produsen dilarang untuk menutupi, mengurangi, atau mengarang informasi terkait produk atau layanan yang dibutuhkan oleh konsumen. Sebagai contoh, bila ada cacat atau kekurangan pada barang, produsen wajib untuk memberikan informasi sejelas-jelasnya pada konsumen.
5. Hak Pelayanan Tanpa Tindak Diskriminasi
Perlakuan diskriminatif terhadap konsumen adalah salah satu bentuk pelanggaran atas konsumen. Pelayanan yang diberikan oleh produsen tidak boleh menunjukkan perbedaan antara satu konsumen dengan konsumen lainnya.
Alasan Konsumen Butuh Perlindungan
Perlindungan kepada konsumen dibutuhkan untuk menciptakan rasa aman bagi para konsumen untuk melengkapi kebutuhan hidup yang dibeli dari pihak produsen. Serta harus bersifat adil, tidak berat sebelah. Perlindungan terhadap konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999. Penjelasannya sebagai berikut:
1. Asas Manfaat
Konsumen maupun pelaku usaha atau produsen berhak memperoleh manfaat yang diberikan. Tidak boleh bersifat salah satu dari kedua belah pihak, sehingga tidak ada salah satu pihak yang merasakan manfaat ataupun kerugian.
2. Asas Keadilan
Konsumen dan pebisnis dapat bersikap adil dengan perolehan hak dan kewajiban yang seimbang.
3. Asas Keseimbangan
Hubungan yang seimbang antara hak dan kewajiban para produsen – konsumen yang mengacu pada peraturan hukum perlindungan konsumen.
4. Asas Keamanan dan Keselamatan
Jaminan hukum bahwa konsumen akan mendapatkan manfaat dari produk yang dikonsumsi dan sebaliknya, bahwa produk tersebut tidak mengganggu keselamatan jiwa dan harta benda.
5. Asas Kepastian Hukum
Pemberian kepastian hukum bagi produsen maupun konsumen dalam mematuhi dan menjalankan peraturan hukum sesuai dengan hak dan kewajiban. Hal ini dilakukan tanpa membebankan tanggung jawab sepihak, dan negara menjamin kapasitas hukum.